Aplikasi

Syarat & Cara Daftar Ujian SKT Karyawan serta SKK Konsultan Pajak Terbaru 2026

33
×

Syarat & Cara Daftar Ujian SKT Karyawan serta SKK Konsultan Pajak Terbaru 2026

Sebarkan artikel ini
Syarat & Cara Daftar Ujian SKT Karyawan serta SKK Konsultan Pajak Terbaru 2026

Aturan mengenai pendampingan dan perwakilan wajib pajak mengalami perubahan signifikan seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Salah satu poin utamanya adalah kewajiban bagi karyawan perusahaan untuk memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) jika ingin mendampingi atau berinteraksi langsung dengan Account Representative (AR) maupun tim pemeriksa di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kebijakan ini membedakan peran antara internal perusahaan (karyawan) dengan profesional independen (konsultan pajak). Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai perbedaan SKT dan SKK serta prosedur pendaftaran ujian kompetensinya.

Perbedaan Utama SKT Karyawan dan SKK Konsultan Pajak

Meski sama-sama diperoleh melalui skema sertifikasi kompetensi perpajakan, SKT dan SKK diperuntukkan bagi subjek yang berbeda dengan fungsi yang spesifik:

  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT): Diperuntukkan bagi karyawan tetap perusahaan. Sertifikat ini menjadi syarat legalitas bagi karyawan yang ditugaskan maju berdiskusi atau mendampingi pemeriksaan pajak di KPP. Bagi karyawan yang hanya bertugas mengunggah (submit) dokumen perpajakan atau jajaran direksi/penanggung jawab utama perusahaan, SKT ini tidak diwajibkan.

  • Surat Keterangan Kompetensi (SKK): Diperuntukkan bagi konsultan pajak profesional. SKK merupakan bentuk baru dari sertifikat USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) yang menjadi dasar untuk mengajukan atau memperpanjang izin praktik konsultan pajak resmi.

Ketentuan Baru Ujian Kompetensi Perpajakan (PMK 55/2026)

Perubahan regulasi ini juga merombak sistem dan mekanisme pelaksanaan ujian kompetensi yang sebelumnya berlaku:

1. Penyelenggara dan Format Ujian

Penyelenggaraan ujian kini berada di bawah naungan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Media Pembelajaran (Pusbin JFPM) Kemenkeu. Seluruh proses ujian dilaksanakan secara online dari perangkat masing-masing peserta.

2. Mekanisme Materi dan Fleksibilitas Tingkatan

  • Komprehensif: Jika sistem lama memisah-misahkan mata ujian (seperti PPN, PPh, Potput, KUP), sistem baru menguji seluruh materi secara komprehensif dalam satu kali tahapan ujian.

  • Tanpa Jenjang Berurutan: Peserta tidak lagi diwajibkan mengikuti tingkatan secara berjenjang (A, B, lalu C). Peserta memiliki fleksibilitas untuk langsung memilih tingkat ujian yang dibutuhkan (misalnya langsung mengambil Tingkat C).

3. Hasil Ujian dan Biaya

  • Sistem penilaian kini hanya mengenal dua status: Lulus atau Tidak Lulus (tidak ada lagi status mengulang sebagian mata ujian).

  • Pelaksanaan ujian tidak dipungut biaya (gratis).

4. Masa Berlaku Sertifikat

Sertifikat (baik SKT maupun SKK) memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Perpanjangan sertifikat dapat diajukan paling cepat 1 bulan sebelum masa berlaku berakhir dengan mengikuti mekanisme pembaruan atau ujian kembali.

Perbandingan Aturan Lama vs Aturan Baru

Parameter Aturan Lama (PMK 111) Aturan Baru (PMK 55/2026)
Sertifikat Konsultan Sertifikat USKP Surat Keterangan Kompetensi (SKK)
Sertifikat Karyawan Tidak diatur secara khusus Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Penyelenggara Panitia USKP / Kemenkeu Pusbin JFPM
Metode Ujian Offline (Tatap Muka) Online (Remote Device)
Materi Ujian Terpisah per mata ujian Komprehensif (Satu Paket)
Tingkatan Ujian Berjenjang (A $\rightarrow$ B $\rightarrow$ C) Fleksibel (Bisa langsung ambil C)
Masa Berlaku 2 Tahun (untuk izin praktik) 3 Tahun (dapat diperpanjang)

Prosedur Pendaftaran Ujian via Portal Resmi

Proses pendaftaran ujian kompetensi dilakukan secara terpusat melalui portal layanan BPPK. Berikut alur pendaftarannya:

  1. Akses Portal: Buka peramban dan kunjungi situs resmi di bppk.id.

  2. Pilih Layanan: Pada halaman utama (atau menu garis tiga di perangkat seluler), navigasi ke menu Layanan, lalu pilih Sertifikasi.

  3. Pilih Jenis Sertifikasi: Pilih opsi Ajukan Sertifikasimu, kemudian pilih kategori Konsultan Pajak / Kompetensi Perpajakan.

  4. Isi Formulir: Lengkapi data diri, data perusahaan (untuk jalur SKT Karyawan), serta dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh sistem.

  5. Verifikasi: Periksa kembali seluruh runsut data sebelum mengonfirmasi pendaftaran. Informasi jadwal dan petunjuk teknis ujian online akan dikirimkan melalui portal atau email terdaftar.

Kesimpulan

Penerapan PMK 55/2026 memperjelas batasan kompetensi antara karyawan internal perwakilan perusahaan (SKT) dan konsultan pajak independen (SKK). Bagi perusahaan yang rutin melakukan pembahasan teknis perpajakan dengan AR atau tim pemeriksa KPP, memastikan karyawan terkait memiliki SKT merupakan langkah krusial agar proses pendampingan berjalan legal dan sesuai regulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *